Nama : Irna Diniasari
Kelas : 2EA13
NPM : 13210623
Mata
Kuliah : Ekonomi Koperasi
Peran
Aktif Anggota Koperasi Terhadap
Kontribusi
Kesejahteraan Anggota
Koperasi melalui metode yang digunakan dan
tatanan kualitas partisipasi yang dituntut dari para anggota dan pemimpinnya,
bukan hanya membebaskan individu-individu dari ahli riba, tetapi juga terhadap
sikap individual dan kebiasaan masyarakat yang menghambat kemajuan.
Dalam koperasi
akan menimbulkan tujuh kebajikan yakni kejujuran, loyalitas, ketepatan yang
cerdas, partisipasi yang adil, disiplin dan keteguhan terhadap ikatan
perjanjian, kodeterminasi untuk memacu mutual benefit, dan transparan. Tujuh kebajikan
tersebut disebut dengan istilah Social Capital.
Hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai social capital, diantaranya:
1. Kebenaran untuk menggerakkan kepercayaan
Hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai social capital, diantaranya:
1. Kebenaran untuk menggerakkan kepercayaan
2. Keadilan dalam usaha bersama
3. Kebaikan dan kejujuran yang selalu mencapai
perbaikan
4. Tanggung jawab dalam individualitas dan
solidaritas
5. Paham yang sehat dan cerdas serta tegas
Keanggotaan Koperasi
"Anggota koperasi adalah orang-orang yang
berkumpul, bersatu secara
sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi
ekonomi, sosial dan budaya bersama, melalui perusahaan yang mereka
miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis”.
Dalam koperasi, keberadaan anggota adalah sebagai
pernilik yang berkewajiban memberikan konstribusi kepada organisasinya. Dipihak
yang lain anggota sebagai pemakai mempunyai hak untuk memperoleh insentif atau
manfaat dari organisasi koperasi.
Dengan kedua fungsi tersebut, anggota koperasi
mempunyai kedudukan sentral dalam koperasi sebagai suatu kelembagaan ekonomi.
Dilihat dari pengertian dasar, sifat, ciri keanggotaan, dan hak, serta
kewajiban anggota dalam organisasi koperasi, makai kedudukan anggota dapat diuraikan
menjadi :
(1). Pemilik, pemakai, sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi (melalui Rapat Anggota
Tahunan).
(2). Orang-orang yang mempunyai kesepakatan berdasarkan kesadaran rasional
dan utuh yang secara bersama-sama memenuhi kepentingan ekonomi dan sosial
mereka, baik sebagai konsumen, sebagai produsen, maupun sebagai anggota
masyarakat yang hidup dan berinteraksi dalam suatu komunal.
(3). Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara
yang memenuhi persyaratan-persyaratan spesifikasi koperasinya.
(4). Keanggotaannya melekat pada diri pribadi orang-orangnya;
a. memiliki rasa senasib dalam upaya memenuhi
kepentingan
ekonomi dan sosialnya,
b. memiliki keyakinan bahwa hanya dengan bergabung
bersama-sama maka kepentingan ekonomi dan sosialnya
secara
bersama-sama akan dapat diselesaikan.
c. memiliki kesamaan dalam jenis kepentingan
ekonominya.
(5). Keanggotaan koperasi merupakan keputusan berdasarkan tingkat kesadaran
rasional dari orang-orang yang ;
a) merasa cocok
bila mereka melakukan kegiatan tolong-menolong khususnya dalam bidang ekonomi,
b) merasa kuat bila mereka bersatu menjadi anggota
Koperasi, dan
c) merasa tidak perlu bersaing dengan kegiatan usaha
koperasinya.
Organisasi dan Koperasi
Organisasi koperasi dibentuk
atas dasar kepentingan dan kesepakatan anggota pendirinya dan mempunyai tujuan
utama untuk lebih mensejahterakan anggotanya. Sistem kontribusi insentif sangat
relevan dalam suatu organisasi koperasi. Sistem tersebut dapat menjamin
eksistensi koperasi dan sekaligus merangsang anggota untuk lebih berpartisipasi
secara aktif.
(1).Kelompok koperasi (Cooperative Groups); Bahwa
koperasi adalah sekelompok orang yang mempunyai tujuan dan kepentingan yang sama
yaitu meningkatkan kemampuan ekonomi secara berkelompok dengan harapan akan
memperbesar skala ekonomi mereka yang berdampak akhir pada meningkatnya efisien
dari kegiatan (jual-beli) yang dilakukannya bersama-sama.
(2).Menolong diri sendiri (Self Help Organization);
Bahwa dengan berkelompok mereka akan menjadi lebih besar dan lebih kuat posisinya
dalam pasar, sehingga mereka dapat menolong diri sendiri.
(3).Perusahaan koperasi
(Cooperative Enterprises); Bahwa koperasi merupakan perusahan yang jika dalam
kegiatan usahanya mendapatkan nilai lebih maka kelebihan yang diterima dapat dikembalikan
lagi kepada anggotanya dan atau dapat dijadikan tambahan modal usaha serta
investasi.
(4).Meningkatkan keuntungan ekonomi anggotanya (Member
Promotion): Tujuan berkoperasi adalah kebersamaan dalam rangka meningkatkan
efisiensi dengan memperbesar skala ekonomi (economic of scale) , mengurangi
resiko usaha (down sizing) dan kontribusi insentif (incentive contribution).
Solusi Pemberdayaan Koperasi
Solusi yang diperlukan untuk
memberdayakan koperasi sekarang ini adalah adanya komitmen yang kuat dan sekaligus upaya
nyata dari pihak pihak terkait khususnya pemerintah, gerakan koperasi dan
lembaga koperasi untuk melakukan pembenahan dalam rangka pemurnian dan
revitalisasi kegiatan usaha serta penguatan pembiayaan koperasi. Alternatif
pemurnian kelembagaan koperasi dapat dilakukan dengan;
a) Memperbaiki dan melengkapi aturan perundang-undangan
(mempercepat proses penyusunan dan pengesahan RUU perkoperasian);
b) Melakukan penyuluhan serta pendidikan dan pelatihan
kepada anggota pengurus dan Pembina koperasi dengan materi dan metoda yang
tepat, agar mereka benar-benar mengetahui dan mengerti koperasi secara utuh (Koperasi
yang genuine);
c) Melakukan sosialisasi/promosi melalui media yang tepat
terarah dan terencana serta berkesinambungan;
d) Menyusun standar dan metode yang tepat bagi
mata ajaran koperasi untuk mendukung kaderisasi koperasi ditingkat pendidikan dasar,
menengah dan perguruan tinggi serta;
e) Menyerahkan sebagian besar tugas dan tanggung
jawab pembinaan dan pengembangan koperasi kepada gerakan koperasi sendiri.
Alternatif revitalisasi
usaha dan penguatan pembiayaan koperasi dapat
dilakukan melalui;
a) Mengkaji
secara cermat bidang usaha yang mempunyai keunggulan komparatif yang tepat
untuk diusahakan oleh koperasi dan sesuai dengan usaha anggotanya sebagai fokus
pengembangan usaha koperasi;
b) Kegiatan
koperasi hanya dilakukan atas dasar perencanaan dan kelayakan
bisnis bukan hanya karena adanya suatu program yang
diciptakan oleh pemerintah (sektoral di tingkat pusat);
c) Membangun jaringan antara koperasi serta dengan
lembaga usaha lainnya baik dalam keperluan pengadaan bahan baku dan teknologi
maupun pemasaran hasil produksi;
d) Merancang sekaligus melaksanakan model pendidikan
dan latihan teknis usaha yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan usaha
anggota koperasi serta;
e) Membangun sistem pembiayaan koperasi dengan
prioritas pengembangan lembaga interlending dan penjaminan kredit yang handal
dan bertanggung jawab.
Sumber :
http://www.republika.co.id/cetak_detail.asp?id=40197&kat_id=137
smecda.com/kajian/files/.../_9_%20Jurnal_pemberdayaan_ukm.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar