Sabtu, 19 November 2011

Peran Aktif Anggota Koperasi Terhadap Kontribusi Kesejahteraan Anggota


Nama             : Irna Diniasari
Kelas              : 2EA13
NPM              : 13210623
Mata Kuliah  : Ekonomi Koperasi

Peran Aktif Anggota Koperasi Terhadap
Kontribusi Kesejahteraan Anggota
 Koperasi melalui metode yang digunakan dan tatanan kualitas partisipasi yang dituntut dari para anggota dan pemimpinnya, bukan hanya membebaskan individu-individu dari ahli riba, tetapi juga terhadap sikap individual dan kebiasaan masyarakat yang menghambat kemajuan.
 Dalam koperasi akan menimbulkan tujuh kebajikan yakni kejujuran, loyalitas, ketepatan yang cerdas, partisipasi yang adil, disiplin dan keteguhan terhadap ikatan perjanjian, kodeterminasi untuk memacu mutual benefit, dan transparan. Tujuh kebajikan tersebut disebut dengan istilah Social Capital.
Hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai social capital, diantaranya:
1. Kebenaran untuk menggerakkan kepercayaan
2. Keadilan dalam usaha bersama
3. Kebaikan dan kejujuran yang selalu mencapai perbaikan
4. Tanggung jawab dalam individualitas dan solidaritas
5. Paham yang sehat dan cerdas serta tegas

Keanggotaan Koperasi
"Anggota koperasi adalah orang-orang yang berkumpul, bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama, melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis”.
Dalam koperasi, keberadaan anggota adalah sebagai pernilik yang berkewajiban memberikan konstribusi kepada organisasinya. Dipihak yang lain anggota sebagai pemakai mempunyai hak untuk memperoleh insentif atau manfaat dari organisasi koperasi.
Dengan kedua fungsi tersebut, anggota koperasi mempunyai kedudukan sentral dalam koperasi sebagai suatu kelembagaan ekonomi. Dilihat dari pengertian dasar, sifat, ciri keanggotaan, dan hak, serta kewajiban anggota dalam organisasi koperasi, makai kedudukan anggota dapat diuraikan menjadi :
(1). Pemilik, pemakai, sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam     organisasi koperasi (melalui Rapat Anggota Tahunan).
(2). Orang-orang yang mempunyai kesepakatan berdasarkan kesadaran rasional dan utuh yang secara bersama-sama memenuhi kepentingan ekonomi dan sosial mereka, baik sebagai konsumen, sebagai produsen, maupun sebagai anggota masyarakat yang hidup dan berinteraksi dalam suatu komunal.
(3). Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara yang memenuhi persyaratan-persyaratan spesifikasi koperasinya.
(4). Keanggotaannya melekat pada diri pribadi orang-orangnya;
a. memiliki rasa senasib dalam upaya memenuhi kepentingan
ekonomi dan sosialnya,
b. memiliki keyakinan bahwa hanya dengan bergabung
bersama-sama maka kepentingan ekonomi dan sosialnya secara
bersama-sama akan dapat diselesaikan.
c. memiliki kesamaan dalam jenis kepentingan ekonominya.
(5). Keanggotaan koperasi merupakan keputusan berdasarkan tingkat kesadaran rasional dari orang-orang yang ;
a) merasa cocok bila mereka melakukan kegiatan tolong-menolong khususnya dalam bidang ekonomi,
b) merasa kuat bila mereka bersatu menjadi anggota Koperasi, dan
c) merasa tidak perlu bersaing dengan kegiatan usaha koperasinya.   
      
Organisasi dan Koperasi
Organisasi koperasi dibentuk atas dasar kepentingan dan kesepakatan anggota pendirinya dan mempunyai tujuan utama untuk lebih mensejahterakan anggotanya. Sistem kontribusi insentif sangat relevan dalam suatu organisasi koperasi. Sistem tersebut dapat menjamin eksistensi koperasi dan sekaligus merangsang anggota untuk lebih berpartisipasi secara aktif.
(1).Kelompok koperasi (Cooperative Groups); Bahwa koperasi adalah sekelompok orang yang mempunyai tujuan dan kepentingan yang sama yaitu meningkatkan kemampuan ekonomi secara berkelompok dengan harapan akan memperbesar skala ekonomi mereka yang berdampak akhir pada meningkatnya efisien dari kegiatan (jual-beli) yang dilakukannya bersama-sama.
(2).Menolong diri sendiri (Self Help Organization); Bahwa dengan berkelompok mereka akan menjadi lebih besar dan lebih kuat posisinya dalam pasar, sehingga mereka dapat menolong diri sendiri.
(3).Perusahaan koperasi (Cooperative Enterprises); Bahwa koperasi merupakan perusahan yang jika dalam kegiatan usahanya mendapatkan nilai lebih maka kelebihan yang diterima dapat dikembalikan lagi kepada anggotanya dan atau dapat dijadikan tambahan modal usaha serta investasi.
(4).Meningkatkan keuntungan ekonomi anggotanya (Member Promotion): Tujuan berkoperasi adalah kebersamaan dalam rangka meningkatkan efisiensi dengan memperbesar skala ekonomi (economic of scale) , mengurangi resiko usaha (down sizing) dan kontribusi insentif (incentive contribution).

Solusi Pemberdayaan Koperasi
Solusi yang diperlukan untuk memberdayakan koperasi sekarang ini adalah adanya komitmen yang kuat dan sekaligus upaya nyata dari pihak pihak terkait khususnya pemerintah, gerakan koperasi dan lembaga koperasi untuk melakukan pembenahan dalam rangka pemurnian dan revitalisasi kegiatan usaha serta penguatan pembiayaan koperasi. Alternatif pemurnian kelembagaan koperasi dapat dilakukan dengan;
a) Memperbaiki dan melengkapi aturan perundang-undangan (mempercepat proses penyusunan dan pengesahan RUU perkoperasian);
b)  Melakukan penyuluhan serta pendidikan dan pelatihan kepada anggota pengurus dan Pembina koperasi dengan materi dan metoda yang tepat, agar mereka benar-benar mengetahui dan mengerti koperasi secara utuh (Koperasi yang genuine);
c)  Melakukan sosialisasi/promosi melalui media yang tepat terarah dan terencana serta berkesinambungan;
d) Menyusun standar dan metode yang tepat bagi mata ajaran koperasi untuk mendukung kaderisasi koperasi ditingkat pendidikan dasar, menengah dan perguruan tinggi serta;
e) Menyerahkan sebagian besar tugas dan tanggung jawab pembinaan dan pengembangan koperasi kepada gerakan koperasi sendiri.
Alternatif revitalisasi usaha dan penguatan pembiayaan koperasi dapat
dilakukan melalui;
a)  Mengkaji secara cermat bidang usaha yang mempunyai keunggulan komparatif yang tepat untuk diusahakan oleh koperasi dan sesuai dengan usaha anggotanya sebagai fokus pengembangan usaha koperasi;
b)  Kegiatan koperasi hanya dilakukan atas dasar perencanaan dan kelayakan
bisnis bukan hanya karena adanya suatu program yang diciptakan oleh pemerintah (sektoral di tingkat pusat);
c)  Membangun jaringan antara koperasi serta dengan lembaga usaha lainnya baik dalam keperluan pengadaan bahan baku dan teknologi maupun pemasaran hasil produksi;
d)  Merancang sekaligus melaksanakan model pendidikan dan latihan teknis usaha yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan usaha anggota koperasi serta;
e)  Membangun sistem pembiayaan koperasi dengan prioritas pengembangan lembaga interlending dan penjaminan kredit yang handal dan bertanggung jawab.

Sumber :
http://www.republika.co.id/cetak_detail.asp?id=40197&kat_id=137
smecda.com/kajian/files/.../_9_%20Jurnal_pemberdayaan_ukm.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar