Senin, 26 Maret 2012

KASUS PELANGGARAN UU ITE, dr Ira Simatupang

 Nama : Irna Diniasari
 Kelas : 2EA13
 NPM : 13210623
Kasus Pelanggaran UU ITE, Email dr Ira Lecehkan Mantan Atasan

Siapakah dr Ira Simatupang ?

Beliau adalah dr.Hj.Ira simatupang,SpOG. Seorang spesialis Obstetri Ginekologi yang saat ini sedang mengambil sub spesialis Onkologi (Ahli Kanker Kandungan) dan juga sedang menyelesaikan program doktoralnya di FKUI. Istri dari dr.H.Noviar SpRM ini lahir di Jakarta, 16 januari 1971 merupakan anak kedua dari 4 Bersaudara dari pasangan P.Simatupang dan Ibu Surati Tri Handini. Saat ini beliau dikaruniai 4 Orang anak yaitu Vira khairunisa, Viro khairuummah, Vica rahma ayu, dan Vico khairuummah. Saat ini beliau tinggal di Kota Modern Tangerang, sehingga bisa dekat dengan beberapa tempat prakteknya sekaligus bisa mudah mengawasi dan mendidik anak-anaknya.
Ditengah kesibukannya sebagai seorang ibu, dan juga praktek di tiga Rumah Sakit besar di Tangerang, ditambah dengan kesibukan beliau menyelesaikan program doktoralnya dan juga sebagai Dosen tamu di FKUI.


Kronologi Kasus dr Ira simatupang

Terjerat UU ITE, Inilah Kronologi Kasus Dokter Ira

Dokter Ira Simatupang kini tinggal menghitung hari sebelum mulai disidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, setelah ia dijerat dengan regulasi kontroversial, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh Kepolisian Metro Tangerang Kota dalam kasus pencemaran nama baik. Kamis (26/1) Kepolisian Metro Tangerang Kota telah melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik atas Dokter Bambang Gunawan oleh Ira ke Kejaksaan Negeri Tangerang.

"Dokter Ira akan disidang dalam dua atau tiga pekan ke depan," kata Slamet Yuwono, kuasa hukum Ira sembari menjelaskan bahwa kliennya dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ira yang dihubungi beritasatu.com, Jumat, bercerita hanya bisa pasrah menghadapi kasus yang sebenarnya berawal dari tahun 2006, ketika dia mengalami pelecehan seksual dan percobaan perkosaan oleh seorang oknum dokter di RSUD Tangerang.

Peristiwa itu baru dilaporkan Ira pada 2008 kepada Direktur Umum RSUD Tangerang, tempat dia juga bekerja sebagai ahli kandungan. Tidak puas karena tidak mendapatkan tanggapan berarti dari direktur rumah sakit, Ira lantas melaporkan kasus itu ke kepolisian.


Setelah ditangani oleh polisi pada 2009, penyidikan kasus itu dihentikan oleh kepolisian. Pada saat yang bersamaan RSUD Tangerang memutuskan hubungan kerja dengan Ira dan mencabut rekomendasi pendidikan Ira di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Alhasil Ira yang saat itu tengah menyelesaikan pendidikan S3 di UI harus berhenti kuliah.

Ira yang kecewa kemudian menulis surat ke sejumlah pihak termasuk Bupati Tangerang, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Kesehatan. Kembali keluhannya itu tidak ditanggapi.

Penolakan-penolakan itu kemudian mendorong Ira menulis sejumlah email kepada dokter yang terlibat kasus dugaan pelecehan seksual pada 2006. Email-email itu, yang juga dikirim Ira ke sejumlah rekannya, belakangan menjadi bukti pencemaran nama baik yang menjerat dirinya sendiri.

Akan tetapi, cerita Ira itu, dibantah oleh Dokter Bambang Gunawan yang melaporkan Ira ke kepolisian Tangerang. Dia melaporkan Ira ke polisi karena namanya dicemarkan dalam email-email yang dikirim Ira, padahal dia sama sekali tidak terlibat dalam kasus pelecehan seksual yang terjadi pada 2006. "Pada 2010 dia masih mengirim email-email kepada dokter yang terlibat kasus pelecehan seksual pada 2006, tetapi saat itu dia mulai menyebut-nyebut nama saya," keluh Bambang.

Bambang bercerita isi email-email itu cenderung "mencemarkan", "tidak senonoh" dan menuduh dia "berselingkuh", padahal Bambang sama sekali tidak terlibat dalam kasus yang terjadi pada tahun 2006 itu."Bahkan sampai tanggal 6 atau 7 Januari kemarin dia masih mengirim email-email yang menyebut nama saya kepada dokter itu (yang terlibat dugaan pelecehan seksual itu)," jelas Bambang.

Menurut Bambang kasus yang membelit Ira kini berawal dari hubungan asmara dokter perempuan itu dengan seorang dokter di RSUD Tangerang. Hubungan yang tidak berakhir bahagia itu yang kemudian membuat Ira melaporkan dokter tersebut ke Direktur RSUD Tangerang dan sejumlah pihak lain.Karena tidak puas laporannya tidak ditanggapi, Ira lantas mengirim email-email ke sejumlah rekannya, termasuk kepada dokter yang terlibat hubungan asmara dengannya.


"Tetapi apa urusannya dengan saya? Mengapa saya dibawa-bawa?" ketus Bambang. Merasa dirinya dirugikan dan namanya dicemarkan dalam email-email itu, Bambang lantas melaporkan mantan rekan sejawatnya itu ke kepolisian pada Juli 2010.



Sidang Pelanggaran UU ITE, Email dr Ira Lecehkan Mantan Atasan
Sidang kasus pelanggaran ITE di PN Tangerang
Mantan dokter kandungan RSUD Kabupaten Tangerang, Ira Simatupang, menangis tersedu dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), di Pengadilan Negri (PN) Tangerang, Kamis (15/3/2012).
Ira tak kuasa menahan cucuran air mata manakala kesaksiaan dr Bambang Gunawan memberatkan dirinya. Ira baru biasa mengendalikan diri dan melanjutkan persidangan setelah ditenangkan oleh kuasa hukumnya, Slamet Yuwono SH.
Sementara, dr Bambang Gunawan yang tak lain adalah mantan atasan Ira di RSUD Kabupaten Tangerang dalam kesaksiannya mengungkapkan, bahwa ada sebanyak 867 email yang disebarkan oleh dr Ira kepadanya.

"Ya, ada sebanyak 867 email yang disebarkan oleh yang bersangkutan (dr Ira) kepada saya. Semua email itu melecehkan saya dan dr Joseph Talangi," ujar dr Bambang Gunawan dalam kesaksiannya dihadapan Ketua Majelis Hakim Ridwan Ramli. Dalam email tersebut, dr Ira menuding dr Bambang Gunawan dan dr Joseph Talangi sebagai bandot tua dan maniak sex. "Itu semua saya rasa menuju kepada diri saya, karena itu saya merasa di lecehkan," kata dr Bambang Gunawan.
Sementara, dr Joseph Talangi sendiri saat ditemui wartawan membantah tegas tudingan dr Ira terkait percobaan perkosaan di sebuah hotel di Tangerang pada tahun 2006.
Menurut Joseph, dr Ira lah yang justru mengajaknya ke hotel tersebut. "Saat itu, kita jalan berdua naik mobil saya. Lalu dia ngajak ke hotel. Dia juga yang masuk duluan ke hotel itu. Bahkan saat saya masuk kamar hotel, dia sudah setengah telanjang," katanya. Terpisah, Hukum terdakwa, Slamet Yuono mengatakan bahwa kliennya sama sekali tidak berniat untuk melecehkan dr Bambang Gunawan dan dr Joseph Talangi.
"Klien saya hanya menyampaikan uneg-uneg melalui email terkait apa yang terjadi pada dirinya, mulai dari pencabulan dan pencabutan kontrak kerja di RSUD Kabupaten Tangerang yang mengakibatkan dirinya (dr Ira) tidak bisa melajutkan studi S2 di UI," ujar Slamet.
Untuk itu, Slamet memohon kepada jaksa dan hakim agar melihat kasus itu dengan lebih jelas, agar kasus Prita Mulyasari tidak terulang kembali.

PEMBAHASAN

Penetapan dr Ira Simatupang tersangka terkait curhat lewat email tentang percobaan pemerkosaan oleh mantan rekan satu kerjanya di RSUD Tangerang terus berpolemik. Akibat keluh kesahnya itu membuat dokter kandungan itu dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Polres Metro Tangerang Kota dengan ancaman 6 tahun penjara.


Penetapan dr Ira sebagai tersangka dilakukan terkait laporan dr Bambang Gunawan mantan atasannya saat dia bekerja di RSUD Tangerang. dr Bambang melaporkan mantan bawahannya itu lantaran merasa namanya dicemarkan karena disebut dalam email yang dikirimkan kepada sejumlah pejabat seperti Bupati Tangerang, Kementerian Kesehatan termasuk ke Dirut RSUD Tangerang dr Mamahit.

dr Bambang yang saat ini menjabat Kepala Instalasi Kebidanan dan Penyakit Kandungan RSUD Tangerang yang ditemui INDOPOS menuding mantan bawahannya itu memutarbalikkan fakta. Dia mengatakan, kasus pencemaran nama baik yang membuat dr Ira dijerat UU ITE tidak ada kaitannya dengan percobaan pemerkosaan yang dialami wanita tersebut.


”Kasus pencemarana nama baik terhadap saya yang ditulis melalui email oleh dr Ira tidak ada kaitanya dengan percobaan pemerkosaan. Apalagi dengan pemberhentian dia (dr Ira, Red) dari RSUD Tangerang,” terangnya. Apalagi, kasus percobaan pemerkosaan oleh dr Joseph Talangi yang dilaporkan dr Ira ke Polres Metro Tangerang Kota, telah di SP3 (Perintah Penghentian Penyidikan).

Lantaran dinilai tidak cukup bukti. ”Begitu juga dengan pemecatan. RSUD Tangerang tidak pernah memecat dr Ira. Justru dia yang meminta agar Surat Ijin Praktek (SIP) dicabut. Agar bisa berpraktek di rumah sakit lain,” ucapnya juga. Apalagi, saat dr Ira mengajukan permohohan pencabutan SIP, Dirut RSUD Tangerang, dr Mamahit yang juga suami Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih mencegahnya.

Itu dibuktikan dengan surat yang dibuat pada 6 Desember 2008 lalu. Pasalnya, dokter honorer itu masih terikat kontrak perjanjian kerja dan tengah mengikuti studi S3 di FKUI. ”Jadi surat permohonan pencabutan SIP itu tidak dikabulkan. Artinya Ira tidak dipecat dari RSUD Tangerang,” tegas Bambang juga. Tapi, dr Ira mengurus sendiri pencabutan SIP itu ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang.


Akhirnya, permohonan pencabutan SIP itu dikabulkan pada 14 November 2008. ”Karena yang bersangkutan sudah mencabut SIP-nya di RSU Tangerang, maka pihak kami melaporkan ke FKUI bahwa yang bersangkutan bukan lagi karyawan honorer di RSUD Tangerang,” cetus Bambang juga. Karena itulah, program S3 bidang kanker kandungan yang tengah digeluti Ira secara otomatis gugur.

”Ini perlu dipahami bersama. Jangan seolah-olah saya dan RSUD Tangerang zalim kepada yang bersangkutan,” cetus Bambang lagi. Untuk diketahui, dugaan pemerkosaan terhadap dr Ira terjadi pada Juni 2006 lalu. Kasus ini terjadi saat dr Ira masih aktif di RSUD Tangerang sebagai dokter kandungan. Saat itu dia diajak jalan oleh dr JT untuk berbincang-bincang.



Saat itu, dr Ira mengaku diajak ke salah salah satu hotel di kawasan BSD City dan hendak diperkosa. Tapi kasus itu dilaporkan dr Ira pada 2008 atau dua tahun setelah kejadian ke Markas Polres Metro Tangerang Kota. (saat itu masih bernama Polres Metro Tangerang). Sementara itu, Kepala Bagian Humas RSUD Tangerang, Achmad Muchlis mengatakan RSUD Tangerang tidak pernah menuntut siapa pun dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

”Bila ada selisih paham antara dr Ira Simatupang dengan dr Bambang itu urusan pribadi. Tidak ada kaitanya dengan RSUD Tangerang,” terangnya kepada INDOPOS kemarin. Sedangkan terkait kasus percobaan pemerkosaan yang dilakukan dr JT terhadap dr Ira Simatupang sudah diselesaikan secara administrasi. ”Kedua dokter itu telah diberikan sanksi oleh pimpinan RSUD Tangerang,” ujar juga.


Sementara dr Ira Simatupang yang dikonfirmasi membenarkan mengajukan permohonan pencabutan SIP di RSUD Tangerang karena saat itu dia memiliki SIP di tiga rumah sakit. Dia mengaku meminta pencabutan karena izinnya dipindahkan ke RS Hermina Tangerang. Terkait tudingan memutarbalikkan fakta? dr Ira malah menuding pihak lain yang memutarbalikkan fakta untuk memojokkan dirinya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kamis (26/1) lalu Polres Metro Tangerang Kota melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka dr Ira ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang. dr Ira dijerat dengan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

SARAN

Kasus pelanggaran pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dituduhkan kepada dr. ira yaitu merupakan kasus yang berkaitan dengan pencemaran nama baik melalui email yang ditulis dr. ira terhadap dr.Bambang yaitu atasan dr. Ira. Dalam kasus ini terdapat masalah yang cukup rumit dimana dr.ira yang menjadi korban pelecahan dari pihak RSUD Tanggerang dan dr.ira menjadi tersangka atas pencemaran nama baik yang ditujukan oleh dr.bambang karena dr. ira telah menulis sejumlah email kepada dokter yang terlibat kasus dugaan pelecehan seksual pada 2006. Email-email itu, yang juga dikirim Ira ke sejumlah rekannya.

Menurut kami kurangnya rasa keadilan dan kepedulian dari pihak kepolisian dan pihak RSUD kepada dr.ira karena terbukti Setelah ditangani oleh polisi pada 2009, penyidikan kasus itu dihentikan oleh kepolisian. Pada saat yang bersamaan RSUD Tangerang memutuskan hubungan kerja dengan Ira dan mencabut rekomendasi pendidikan Ira di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Alhasil Ira yang saat itu tengah menyelesaikan pendidikan S3 di UI harus berhenti kuliah. Ira yang kecewa kemudian menulis surat ke sejumlah pihak termasuk Bupati Tangerang, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Kesehatan. Kembali keluhannya itu tidak ditanggapi.

Melihat kasus tersebut kita sebagai warga Negara Indonesia merasa bertanya-tanya tentang masih adakah ketegasan hukum di tanah air ini ? sebagai para penegak hukum harusnya lebih adil dalam menyelesaikan kasus dr.ira , karena menurut kami para penegak hukum harusnya menyikapi kasus ini dengan memikirkan keadaan dua pihak dan tidak hanya satu pihak saja yang ditanggapi. Seharusnya para penegak hukum lebih fair dalam meyikapi kasus dr. Ira simatupang tersebut.



Sumber :
1.http://www.kabar6.com/tangerang-raya/tangerang-kota/3012-sidang-pelanggaran-uu-ite-email-dr-ira-lecehkan-mantan-atasan.html

2.http://www.beritasatu.com/mobile/nasional/28416-terjerat-uu-ite-inilah-kronologi-kasus-dokter-ira.html

3.http://dokterira.blogdetik.com/2012/02/06/saya-dokter-ira-dan-para-perempuan-terlecehkan/#more-9

4.http://kukusatu.blogspot.com/2012/01/kasus-dokter-ira.html

5.http://forum.tempo.co/showthread.php?4195-Kasus-Dokter-Curhat-Lewat-Email-Soal-Diperkosa-Dijerat-Undang-Undang-ITE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar