Nama : Irna Diniasari
Kelas : 2EA13
NPM : 13210623
Kasus Pelanggaran UU ITE,
Email dr Ira Lecehkan Mantan Atasan
Siapakah dr Ira Simatupang ?
Beliau adalah dr.Hj.Ira simatupang,SpOG. Seorang spesialis
Obstetri Ginekologi yang saat ini sedang mengambil sub spesialis
Onkologi (Ahli Kanker Kandungan) dan juga sedang menyelesaikan program
doktoralnya di FKUI. Istri dari dr.H.Noviar SpRM ini lahir di Jakarta,
16 januari 1971 merupakan anak kedua dari 4 Bersaudara dari pasangan
P.Simatupang dan Ibu Surati Tri Handini. Saat ini beliau dikaruniai 4
Orang anak yaitu Vira khairunisa, Viro khairuummah, Vica rahma ayu, dan
Vico khairuummah. Saat ini beliau tinggal di Kota Modern Tangerang,
sehingga bisa dekat dengan beberapa tempat prakteknya sekaligus bisa
mudah mengawasi dan mendidik anak-anaknya.
Ditengah kesibukannya sebagai seorang ibu, dan juga praktek di tiga Rumah Sakit besar di Tangerang, ditambah dengan kesibukan beliau menyelesaikan program doktoralnya dan juga sebagai Dosen tamu di FKUI.
Ditengah kesibukannya sebagai seorang ibu, dan juga praktek di tiga Rumah Sakit besar di Tangerang, ditambah dengan kesibukan beliau menyelesaikan program doktoralnya dan juga sebagai Dosen tamu di FKUI.
Kronologi Kasus
dr Ira simatupang
Terjerat UU ITE, Inilah Kronologi Kasus Dokter
Ira
Dokter Ira Simatupang kini tinggal menghitung hari
sebelum mulai disidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, setelah
ia dijerat dengan regulasi kontroversial, Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik oleh Kepolisian Metro Tangerang Kota dalam kasus
pencemaran nama baik. Kamis (26/1) Kepolisian Metro Tangerang Kota telah
melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik atas
Dokter Bambang Gunawan oleh Ira ke Kejaksaan Negeri Tangerang.
"Dokter Ira akan disidang dalam dua atau tiga
pekan ke depan," kata Slamet Yuwono, kuasa hukum Ira sembari menjelaskan
bahwa kliennya dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau pasal 45
ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ira yang dihubungi beritasatu.com, Jumat,
bercerita hanya bisa pasrah menghadapi kasus yang sebenarnya berawal
dari tahun 2006, ketika dia mengalami pelecehan seksual dan percobaan
perkosaan oleh seorang oknum dokter di RSUD Tangerang.
Peristiwa itu baru dilaporkan Ira pada 2008 kepada
Direktur Umum RSUD Tangerang, tempat dia juga bekerja sebagai ahli
kandungan. Tidak puas karena tidak mendapatkan tanggapan berarti dari
direktur rumah sakit, Ira lantas melaporkan kasus itu ke kepolisian.
Setelah ditangani oleh polisi pada 2009,
penyidikan kasus itu dihentikan oleh kepolisian. Pada saat yang
bersamaan RSUD Tangerang memutuskan hubungan kerja dengan Ira dan
mencabut rekomendasi pendidikan Ira di Fakultas Kedokteran Universitas
Indonesia. Alhasil Ira yang saat itu tengah menyelesaikan pendidikan S3
di UI harus berhenti kuliah.
Ira yang kecewa kemudian menulis surat ke sejumlah
pihak termasuk Bupati Tangerang, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan
Kementerian Kesehatan. Kembali keluhannya itu tidak ditanggapi.
Penolakan-penolakan itu kemudian mendorong Ira
menulis sejumlah email kepada dokter yang terlibat kasus dugaan
pelecehan seksual pada 2006. Email-email itu, yang juga dikirim Ira ke
sejumlah rekannya, belakangan menjadi bukti pencemaran nama baik yang
menjerat dirinya sendiri.
Akan tetapi, cerita Ira itu, dibantah oleh Dokter
Bambang Gunawan yang melaporkan Ira ke kepolisian Tangerang. Dia
melaporkan Ira ke polisi karena namanya dicemarkan dalam email-email
yang dikirim Ira, padahal dia sama sekali tidak terlibat dalam kasus
pelecehan seksual yang terjadi pada 2006. "Pada 2010 dia masih mengirim
email-email kepada dokter yang terlibat kasus pelecehan seksual pada
2006, tetapi saat itu dia mulai menyebut-nyebut nama saya," keluh
Bambang.
Bambang bercerita isi email-email itu cenderung
"mencemarkan", "tidak senonoh" dan menuduh dia "berselingkuh", padahal
Bambang sama sekali tidak terlibat dalam kasus yang terjadi pada tahun
2006 itu."Bahkan sampai tanggal 6 atau 7 Januari kemarin dia masih
mengirim email-email yang menyebut nama saya kepada dokter itu (yang
terlibat dugaan pelecehan seksual itu)," jelas Bambang.
Menurut Bambang kasus yang membelit Ira kini
berawal dari hubungan asmara dokter perempuan itu dengan seorang dokter
di RSUD Tangerang. Hubungan yang tidak berakhir bahagia itu yang
kemudian membuat Ira melaporkan dokter tersebut ke Direktur RSUD
Tangerang dan sejumlah pihak lain.Karena tidak puas laporannya tidak
ditanggapi, Ira lantas mengirim email-email ke sejumlah rekannya,
termasuk kepada dokter yang terlibat hubungan asmara dengannya.
"Tetapi apa urusannya dengan saya? Mengapa saya
dibawa-bawa?" ketus Bambang. Merasa dirinya dirugikan dan namanya
dicemarkan dalam email-email itu, Bambang lantas melaporkan mantan rekan
sejawatnya itu ke kepolisian pada Juli 2010.
Sidang
Pelanggaran UU ITE, Email dr Ira Lecehkan Mantan Atasan
Sidang kasus pelanggaran ITE di PN Tangerang
Mantan dokter kandungan RSUD Kabupaten Tangerang, Ira
Simatupang, menangis tersedu dalam sidang lanjutan kasus pelanggaran
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), di Pengadilan
Negri (PN) Tangerang, Kamis (15/3/2012).
Ira tak kuasa menahan cucuran air mata manakala kesaksiaan dr
Bambang Gunawan memberatkan dirinya. Ira baru biasa mengendalikan diri
dan melanjutkan persidangan setelah ditenangkan oleh kuasa hukumnya,
Slamet Yuwono SH.
Sementara, dr Bambang Gunawan yang
tak lain adalah mantan atasan Ira di RSUD Kabupaten Tangerang dalam
kesaksiannya mengungkapkan, bahwa ada sebanyak 867 email yang disebarkan
oleh dr Ira kepadanya.
"Ya, ada sebanyak 867 email yang disebarkan oleh
yang bersangkutan (dr Ira) kepada saya. Semua email itu melecehkan saya
dan dr Joseph Talangi," ujar dr Bambang Gunawan dalam kesaksiannya
dihadapan Ketua Majelis Hakim Ridwan Ramli. Dalam email tersebut, dr Ira
menuding dr Bambang Gunawan dan dr Joseph Talangi sebagai bandot tua
dan maniak sex. "Itu semua saya rasa menuju kepada diri saya, karena itu
saya merasa di lecehkan," kata dr Bambang Gunawan.
Sementara, dr Joseph Talangi sendiri saat ditemui wartawan
membantah tegas tudingan dr Ira terkait percobaan perkosaan di sebuah
hotel di Tangerang pada tahun 2006.
Menurut Joseph, dr
Ira lah yang justru mengajaknya ke hotel tersebut. "Saat itu, kita jalan
berdua naik mobil saya. Lalu dia ngajak ke hotel. Dia juga yang masuk
duluan ke hotel itu. Bahkan saat saya masuk kamar hotel, dia sudah
setengah telanjang," katanya. Terpisah, Hukum terdakwa, Slamet Yuono
mengatakan bahwa kliennya sama sekali tidak berniat untuk melecehkan dr
Bambang Gunawan dan dr Joseph Talangi.
"Klien saya hanya menyampaikan uneg-uneg melalui email terkait
apa yang terjadi pada dirinya, mulai dari pencabulan dan pencabutan
kontrak kerja di RSUD Kabupaten Tangerang yang mengakibatkan dirinya (dr
Ira) tidak bisa melajutkan studi S2 di UI," ujar Slamet.
Untuk itu, Slamet memohon kepada jaksa dan hakim agar melihat
kasus itu dengan lebih jelas, agar kasus Prita Mulyasari tidak terulang
kembali.
PEMBAHASAN
Penetapan dr Ira Simatupang tersangka terkait
curhat lewat email tentang percobaan pemerkosaan oleh mantan rekan satu
kerjanya di RSUD Tangerang terus berpolemik. Akibat keluh kesahnya itu
membuat dokter kandungan itu dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh
Polres Metro Tangerang Kota dengan ancaman 6 tahun penjara.
Penetapan dr Ira sebagai tersangka dilakukan
terkait laporan dr Bambang Gunawan mantan atasannya saat dia bekerja di
RSUD Tangerang. dr Bambang melaporkan mantan bawahannya itu lantaran
merasa namanya dicemarkan karena disebut dalam email yang dikirimkan
kepada sejumlah pejabat seperti Bupati Tangerang, Kementerian Kesehatan
termasuk ke Dirut RSUD Tangerang dr Mamahit.
dr Bambang yang saat ini menjabat Kepala Instalasi
Kebidanan dan Penyakit Kandungan RSUD Tangerang yang ditemui INDOPOS
menuding mantan bawahannya itu memutarbalikkan fakta. Dia mengatakan,
kasus pencemaran nama baik yang membuat dr Ira dijerat UU ITE tidak ada
kaitannya dengan percobaan pemerkosaan yang dialami wanita tersebut.
”Kasus pencemarana nama baik terhadap saya yang
ditulis melalui email oleh dr Ira tidak ada kaitanya dengan percobaan
pemerkosaan. Apalagi dengan pemberhentian dia (dr Ira, Red) dari RSUD
Tangerang,” terangnya. Apalagi, kasus percobaan pemerkosaan oleh dr
Joseph Talangi yang dilaporkan dr Ira ke Polres Metro Tangerang Kota,
telah di SP3 (Perintah Penghentian Penyidikan).
Lantaran dinilai tidak cukup bukti. ”Begitu juga
dengan pemecatan. RSUD Tangerang tidak pernah memecat dr Ira. Justru dia
yang meminta agar Surat Ijin Praktek (SIP) dicabut. Agar bisa
berpraktek di rumah sakit lain,” ucapnya juga. Apalagi, saat dr Ira
mengajukan permohohan pencabutan SIP, Dirut RSUD Tangerang, dr Mamahit
yang juga suami Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih mencegahnya.
Itu dibuktikan dengan surat yang dibuat pada 6
Desember 2008 lalu. Pasalnya, dokter honorer itu masih terikat kontrak
perjanjian kerja dan tengah mengikuti studi S3 di FKUI. ”Jadi surat
permohonan pencabutan SIP itu tidak dikabulkan. Artinya Ira tidak
dipecat dari RSUD Tangerang,” tegas Bambang juga. Tapi, dr Ira mengurus
sendiri pencabutan SIP itu ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang.
Akhirnya, permohonan pencabutan SIP itu dikabulkan
pada 14 November 2008. ”Karena yang bersangkutan sudah mencabut SIP-nya
di RSU Tangerang, maka pihak kami melaporkan ke FKUI bahwa yang
bersangkutan bukan lagi karyawan honorer di RSUD Tangerang,” cetus
Bambang juga. Karena itulah, program S3 bidang kanker kandungan yang
tengah digeluti Ira secara otomatis gugur.
”Ini perlu dipahami bersama. Jangan seolah-olah
saya dan RSUD Tangerang zalim kepada yang bersangkutan,” cetus Bambang
lagi. Untuk diketahui, dugaan pemerkosaan terhadap dr Ira terjadi pada
Juni 2006 lalu. Kasus ini terjadi saat dr Ira masih aktif di RSUD
Tangerang sebagai dokter kandungan. Saat itu dia diajak jalan oleh dr JT
untuk berbincang-bincang.
Saat itu, dr Ira mengaku diajak ke salah salah
satu hotel di kawasan BSD City dan hendak diperkosa. Tapi kasus itu
dilaporkan dr Ira pada 2008 atau dua tahun setelah kejadian ke Markas
Polres Metro Tangerang Kota. (saat itu masih bernama Polres Metro
Tangerang). Sementara itu, Kepala Bagian Humas RSUD Tangerang, Achmad
Muchlis mengatakan RSUD Tangerang tidak pernah menuntut siapa pun dalam
kasus dugaan pencemaran nama baik.
”Bila ada selisih paham antara dr Ira Simatupang
dengan dr Bambang itu urusan pribadi. Tidak ada kaitanya dengan RSUD
Tangerang,” terangnya kepada INDOPOS kemarin. Sedangkan terkait kasus
percobaan pemerkosaan yang dilakukan dr JT terhadap dr Ira Simatupang
sudah diselesaikan secara administrasi. ”Kedua dokter itu telah
diberikan sanksi oleh pimpinan RSUD Tangerang,” ujar juga.
Sementara dr Ira Simatupang yang dikonfirmasi
membenarkan mengajukan permohonan pencabutan SIP di RSUD Tangerang
karena saat itu dia memiliki SIP di tiga rumah sakit. Dia mengaku
meminta pencabutan karena izinnya dipindahkan ke RS Hermina Tangerang.
Terkait tudingan memutarbalikkan fakta? dr Ira malah menuding pihak lain
yang memutarbalikkan fakta untuk memojokkan dirinya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kamis (26/1)
lalu Polres Metro Tangerang Kota melimpahkan berkas penyidikan kasus
dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka dr Ira ke Kejaksaan Negeri
(Kejari) Tangerang. dr Ira dijerat dengan UU ITE dengan ancaman 6 tahun
penjara.
SARAN
Kasus pelanggaran pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11
tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang
dituduhkan kepada dr. ira yaitu merupakan kasus yang berkaitan dengan
pencemaran nama baik melalui email yang ditulis dr. ira terhadap
dr.Bambang yaitu atasan dr. Ira. Dalam kasus ini terdapat masalah
yang cukup rumit dimana dr.ira yang menjadi korban pelecahan dari pihak
RSUD Tanggerang dan dr.ira menjadi tersangka atas pencemaran nama baik
yang ditujukan oleh dr.bambang karena dr. ira telah menulis sejumlah
email kepada dokter yang terlibat kasus dugaan pelecehan seksual pada
2006. Email-email itu, yang juga dikirim Ira ke sejumlah rekannya.
Menurut kami kurangnya rasa keadilan dan
kepedulian dari pihak kepolisian dan pihak RSUD kepada dr.ira karena
terbukti Setelah ditangani oleh polisi pada 2009, penyidikan kasus
itu dihentikan oleh kepolisian. Pada saat yang bersamaan RSUD Tangerang
memutuskan hubungan kerja dengan Ira dan mencabut rekomendasi pendidikan
Ira di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Alhasil Ira yang saat
itu tengah menyelesaikan pendidikan S3 di UI harus berhenti kuliah. Ira
yang kecewa kemudian menulis surat ke sejumlah pihak termasuk Bupati
Tangerang, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Kesehatan.
Kembali keluhannya itu tidak ditanggapi.
Melihat kasus tersebut kita sebagai warga Negara
Indonesia merasa bertanya-tanya tentang masih adakah ketegasan hukum di
tanah air ini ? sebagai para penegak hukum harusnya lebih adil dalam
menyelesaikan kasus dr.ira , karena menurut kami para penegak hukum
harusnya menyikapi kasus ini dengan memikirkan keadaan dua pihak dan
tidak hanya satu pihak saja yang ditanggapi. Seharusnya para penegak
hukum lebih fair dalam meyikapi kasus dr. Ira simatupang tersebut.
Sumber :
1.http://www.kabar6.com/tangerang-raya/tangerang-kota/3012-sidang-pelanggaran-uu-ite-email-dr-ira-lecehkan-mantan-atasan.html
2.http://www.beritasatu.com/mobile/nasional/28416-terjerat-uu-ite-inilah-kronologi-kasus-dokter-ira.html
3.http://dokterira.blogdetik.com/2012/02/06/saya-dokter-ira-dan-para-perempuan-terlecehkan/#more-9
4.http://kukusatu.blogspot.com/2012/01/kasus-dokter-ira.html
5.http://forum.tempo.co/showthread.php?4195-Kasus-Dokter-Curhat-Lewat-Email-Soal-Diperkosa-Dijerat-Undang-Undang-ITE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar