Nama : Irna Diniasari
Kelas : 2EA13
NPM : 13210623
BAB I
PENGANTAR
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
A. Latar
Belakang
Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
1.
Latar
Belakang
Pendidikan Kewarganegaraan
Nilai-nilai
perjuangan bangsa Indonesia dalam Perjuangan Fisik merebut,
mempertahankan, dan
mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan
bangsa
telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan
antara
lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya
pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara
maju yang
ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, sosial budaya serta
pertahanan,
dan keamanan global. Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik
kepentingan.
Di samping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi
manusia, dan
lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Dalam menghadapi globalisasi dan
menatap
masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan Perjuangan Non
Fisik
sesuai dengan bidang profesi masing-masing yang memerlukan sarana
kegiatan
pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa
sebagai calon cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan
Kewarganegaraan.
2. Kompetensi
yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
· Menumbuhkan
wawasan
dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan
bersendikan kebudayaan bangsa, Wawasan Nusantara serta Ketahanan
Nasional dalam
diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara.
· Setiap
warga
negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan
Kewarganegaraan
untuk menumbuhkan wawasan warga negara.
· Warga
negara
Indonesia diharapkan mampu: “Memahami, menganalisis, dan menjawab
masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negaranya
secara
berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional
seperti
yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945.
- Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Bela Negara.
· Bangsa
Indonesia
adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan
menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu
wilayah:
Nusantara/Indonesia.
· Negara
adalah
suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut.
· Teori
terbentuknya
negara:
a) Teori Hukum Alam.
Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles: Kondisi alam ---> Tumbuhnya
Manusia ---> Berkembangnya
Negara.
b) Teori Ketuhanan.
(Islam + Kristen) ---> Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
c) Teori Perjanjian
(Thomas Hobbes). Manusia bersatu untuk mengatasi tantangan dan
menggunakan
persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
· Proses
terbentuknya
negara di zaman modern dapat berupa penaklukan, peleburan (fusi),
pemisahan diri, dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada
pemerintahan sebelumnya.
· Unsur
negara:
a) Bersifat Konstitutif.
Ini berarti bahwa dalam negara terdapat wilayah yang meliputi udara,
darat, dan
perairan (dalam hal ini unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau
masyarakat,
dan pemerintahan yang berdaulat.
b) Bersifat Deklaratif.
Sifat ini ditunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar,
pengakuan
dari negara lain baik secara “de jure”
maupun “de facto”, dan masuknya negara dalam perhimpunan
bangsa-bangsa,
misalnya PBB.
· Sebuah
negara
dapat berbentuk negara kesatuan (unitary
state) dan negara serikat (federation).
- Negara dan Warga
Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara berdaulat yang
mendapatkan
pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. NKRI
mempunyai
kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara-negara lain, yaitu ikut
serta
memelihara dan menjaga perdamaian dunia. NKRI didirikan berdasarkan UUD
1945
yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta
kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu sistem kenegaraan.
- Proses Bangsa yang
Menegara
Proses
bangsa yang menegara menggambarkan tentang bagaimana terbentuknya
bangsa, di
mana sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian
dari
bangsa. Negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa. Bangsa
tersebut
merasakan pentingnya keberadaan negara, sehingga tumbuhlah kesadaran
untuk
mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya bela negara.
- Pemahaman Hak dan
Kewajiban Warga Negara
- Pasal
26, Ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa
Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang
sebagai warga negara. Pada ayat (2), Syarat-syarat mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal
27, Ayat (1) Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di
dalam
hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan
tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), Tiap-tiap warga negara berhak
atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal
28, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan
lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal
30, ayat (1) Hak dan Kewajiban Warga Negara untuk ikut serta dalam
pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut
diatur
dengan undang-undang.
- Hubungan Warga
Negara dan Negara
· Warga
negara
Republik Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain, misalnya peranakan Belanda, peranakan Tionghoa,
peranakan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia
sebagai
tanah airnya, bersikap setia kepada NKRI, dan disahkan oleh
undang-undang
sebagai warga negara.
· Negara
Kesatuan
Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai
kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
· Tiap-tiap
warga
negara mempunyai hak dan kewajiban seperti yang tertera dalam UUD 1945.
· Kebudayaan
bangsa
sebagai hasil usaha budi rakyat Indonesia.
· Perekonomian
di
negara Indonesia berdasarkan demokrasi ekonomi. Oleh sebab itu
cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang
banyak
harus dikuasai oleh negara.
- Pemahaman tentang
Demokrasi
- Demokrasi
adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein)
dari/oleh/untuk rakyat (demos).
Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos
bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu
mereka yang
berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke
sumber-sumber
kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif
dalam
proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik
atau
pemerintahan.
- Bentuk
demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain:
a)
Pemerintahan
Monarki: monarki mutlak
(absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
b) Pemerintahan Republik: pemerintahan
yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
- Pembagian
kekuasaan negara menurut Montesque adalah:
a)
Badan
legislatif: memegang kekuasaan
untuk membuat undang-undang.
b) Badan
eksekutif: memegang kekuasaan
untuk menjalankan undang-undang.
c) Badan yudikatif: memegang kekuasaan
untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang.
- Macam-macam
Sistem Pemerintahan Negara, yaitu: sistem pemerintahan diktator
(diktator
borjuis dan proletar); sistem pemerintahan parlementer; sistem
pemerintahan presidentil; dan sistem pemerintahan campuran.
- Prinsip
dasar pemerintahan Republik Indonesia adalah Pancasila sebagai
sumber dari
segala sumber hukum. Sedangkan UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem
pemerintahan Republik Indonesia terdiri atas Hukum Dasar Tertulis,
yaitu
UUD 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan) dan Hukum Dasar
Tidak
Tertulis, yaitu perjanjian dasar.
- Struktur
pemerintahan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
a) Badan
Pelaksana Pemerintahan (Eksekutif)
1. Pembagian
berdasarkan tugas dan fungsi yaitu: departemen beserta aparat di
bawahnya, lembaga
pemerintahan bukan departemen dan BUMN.
2. Pembagian
berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan yaitu: pemerintah
pusat, pemerintah
wilayah dan pemerintah daerah.
b) Hal
Pemerintahan Pusat
1. Organisasi
Kabinet di bawah Menteri Koordinator. Kemudian ada menteri negara yang
dibantu
oleh organisasi seperti Sekmeneg, Asmen, dan Staf Ahli.
2. Badan
Pelaksana Pemerintahan yang Bukan Departemen dan BUMN.
3. Pola
administrasi dan manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah
dan
mufakat.
4. Tugas
pokok pemerintahan RI seperti yang tertera dalam Pembukaan UUD 1945.
5. Wilayah
dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi.
6. Daerah
dibentuk berdasarkan asas desentralisasi.
- Demokrasi
Indonesia pada dasarnya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan
kekuasaan
pemerintah rakyat yang dijiwai oleh nilai-nilai falsafah Pancasila.
- Paham
yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah
negara
kesatuan. Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi
kekuasaan
menjadi enam, yaitu:
1) MPR
sebagai kekuasaan tertinggi yang disebut Lembaga Konstitutif.
2) DPR
sebagai pembuat UU disebut Lembaga Legislatif.
3) Presiden
sebagai penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Eksekutif.
4) DPA
sebagai pemberi saran kepada penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga
Konsultatif.
5) MA
sebagai lembaga peradilan dan penguji UU disebut Lembaga Yudakitatif.
6) BPK
sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara disebut Lembaga
Auditatif.
7.
Pemahaman
tentang
Hak Asasi Manusia
Deklarasi
Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia merupakan suatu pelaksanaan umum
yang
baku bagi semua bangsa dan negara. Setiap orang dan setiap badan dalam
masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha,
dengan cara
mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak
dan
kebebasan-kebebasan ini dan, melalui tindakan-tindakan progresif secara
nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan
hak-hak dan
kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa-bangsa dari
negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada di bawah
kekuasaan
hukum mereka.
8.
Kerangka
Dasar
Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD
1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
· Sila-sila dalam Pancasila menjadi
falsafah bagi bangsa Indonesia.
· Berdasarkan
sikap
idealisme Pancasila, NKRI menggunakan pola bersahabat, damai, hidup
berdampingan, dan politik bebas aktif dalam hubungan internasionalnya
dan
pergaulannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
9. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Implementasi
konsepsi UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi:
1) Pancasila:
cita-cita dan ideologi negara
2) Penataan:
supra dan infrastruktur politik negara
3) Ekonomi:
peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara
untuk
kemakmuran bangsa.
4) Kualitas
bangsa: mencerdaskan bangsa
5) Kekuatan
pertahanan dan keamanan melalui pola politik dan strategi pertahanan dan
keamanan
10.
Perkembangan
Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara
Situasi NKRI terbagi dalam
periode-periode, yaitu:
1. Tahun
1945 sejak NKRI diproklamasikan s.d 1965 (Orde Lama)
2. Tahun
1965 s.d 1998 (Orde Baru)
3. Tahun
1998 sampai sekarang (Reformasi)
BAB II
WAWASAN
NUSANTARA
A. Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Wawasan
nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang
diri dan
lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui
interaksi dan
interrelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk
lokal
dan proporsional), regional, serta global.
B. Teori-Teori
Kekuasaan
Wawasan
nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan
geopolitik
yang dianutnya.
·
Paham-paham
kekuasaan:
a) Paham
Machiavelli (Abad XVII)
b) Paham
Kaisar Napoleon Bonaparte (Abad XVII)
c) Paham
Jenderal Clausewitz (Abad XVII)
d) Paham
Feuerbach dan Hegel
e) Paham
Lenin (Abad XIX)
f) Paham
Lucian W.Pye dan Sidney
·
Teori-Teori
Geopolitik
Geopolitik
berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang
didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan
alternatif
kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional. Beberapa
pendapat dari
pakar-pakar Geopolitik:
a)
Pandangan
Ajaran Frederich Ratzel
b)
Pandangan
Ajaran Rudolf Kjellen
c)
Pandangan
Ajaran Karl Haushofer
d)
Pandangan
Ajaran Sir Halford Mackinder
e)
Pandangan
Ajaran Sir Walter Raleigh dan
Alfred Thyer Mahan
f) Pandangan Ajaran W.Mitchel,
A.Saversky,
Giulio Douhet, dan John Frederick Charles Fuller Ajaran Nicholas J. Spykman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar