Minggu, 18 Maret 2012

Rangkuman

Nama : Irna Diniasari
Kelas : 2EA13
NPM : 13210623
BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN

A.   Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan

1.      Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
   Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam Perjuangan Fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, sosial budaya serta pertahanan, dan keamanan global. Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan. Di samping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan, kita memerlukan Perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing yang memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
2.    Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
·         Menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, Wawasan Nusantara serta Ketahanan Nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara.
·      Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara.
·      Warga negara Indonesia diharapkan mampu: “Memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945.

  1. Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Bela Negara.
    1.  Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
·      Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah: Nusantara/Indonesia.
·      Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
·      Teori terbentuknya negara:
a)      Teori Hukum Alam. Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles: Kondisi alam ---> Tumbuhnya Manusia ---> Berkembangnya Negara.
b)      Teori Ketuhanan. (Islam + Kristen) ---> Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
c)   Teori Perjanjian (Thomas Hobbes). Manusia bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
·     Proses terbentuknya negara di zaman modern dapat berupa penaklukan, peleburan (fusi), pemisahan diri, dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
·      Unsur negara:
a)      Bersifat Konstitutif. Ini berarti bahwa dalam negara terdapat wilayah yang meliputi udara, darat, dan perairan (dalam hal ini unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b)   Bersifat Deklaratif. Sifat ini ditunjukkan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto”, dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.
·      Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat (federation).
  1. Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara-negara lain, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia. NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu sistem kenegaraan.
  1. Proses Bangsa yang Menegara
Proses bangsa yang menegara menggambarkan tentang bagaimana terbentuknya bangsa, di mana sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa. Bangsa tersebut merasakan pentingnya keberadaan negara, sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya bela negara.
  1. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
  • Pasal 26, Ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara. Pada ayat (2), Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
  • Pasal 27, Ayat (1) Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Pasal 28, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  • Pasal 30, ayat (1) Hak dan Kewajiban Warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
  1. Hubungan Warga Negara dan Negara
·      Warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain, misalnya peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, peranakan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada NKRI, dan disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara.
·      Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
·      Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban seperti yang tertera dalam UUD 1945.
·         Kebudayaan bangsa sebagai hasil usaha budi rakyat Indonesia.
·      Perekonomian di negara Indonesia berdasarkan demokrasi ekonomi. Oleh sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.
  1. Pemahaman tentang Demokrasi
  • Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demos). Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktek, demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
  • Bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain:
a)         Pemerintahan Monarki: monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
b)      Pemerintahan Republik: pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
  • Pembagian kekuasaan negara menurut Montesque adalah:
a)         Badan legislatif: memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang.
b)        Badan eksekutif: memegang kekuasaan untuk menjalankan undang-undang.
c)    Badan yudikatif: memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang.
  • Macam-macam Sistem Pemerintahan Negara, yaitu: sistem pemerintahan diktator (diktator borjuis dan proletar); sistem pemerintahan parlementer; sistem pemerintahan presidentil; dan sistem pemerintahan campuran.
  • Prinsip dasar pemerintahan Republik Indonesia adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Sedangkan UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia terdiri atas Hukum Dasar Tertulis, yaitu UUD 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan) dan Hukum Dasar Tidak Tertulis, yaitu perjanjian dasar.
  • Struktur pemerintahan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
a)      Badan Pelaksana Pemerintahan (Eksekutif)
1.      Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi yaitu: departemen beserta aparat di bawahnya, lembaga pemerintahan bukan departemen dan BUMN.
2.      Pembagian berdasarkan kewilayahan dan tingkat pemerintahan yaitu: pemerintah pusat, pemerintah wilayah dan pemerintah daerah.
b)      Hal Pemerintahan Pusat
1.    Organisasi Kabinet di bawah Menteri Koordinator. Kemudian ada menteri negara yang dibantu oleh organisasi seperti Sekmeneg, Asmen, dan Staf Ahli.
2.     Badan Pelaksana Pemerintahan yang Bukan Departemen dan BUMN.
3.      Pola administrasi dan manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan mufakat.
4.      Tugas pokok pemerintahan RI seperti yang tertera dalam Pembukaan UUD 1945.
5.      Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi.
6.      Daerah dibentuk berdasarkan asas desentralisasi.
  • Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah keseluruhan langkah pelaksanaan kekuasaan pemerintah rakyat yang dijiwai oleh nilai-nilai falsafah Pancasila.
  • Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah negara kesatuan. Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi enam, yaitu:
1)      MPR sebagai kekuasaan tertinggi yang disebut Lembaga Konstitutif.
2)      DPR sebagai pembuat UU disebut Lembaga Legislatif.
3)     Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Eksekutif.
4)    DPA sebagai pemberi saran kepada penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Konsultatif.
5)  MA sebagai lembaga peradilan dan penguji UU disebut Lembaga Yudakitatif.
6)     BPK sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara disebut Lembaga Auditatif.
7.    Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia
Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan, melalui tindakan-tindakan progresif secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa-bangsa dari negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka.
8.    Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
·                Sila-sila dalam Pancasila menjadi falsafah bagi bangsa Indonesia.
·            Berdasarkan sikap idealisme Pancasila, NKRI menggunakan pola bersahabat, damai, hidup berdampingan, dan politik bebas aktif dalam hubungan internasionalnya dan pergaulannya dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
9.  Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi:
1)      Pancasila: cita-cita dan ideologi negara
2)      Penataan: supra dan infrastruktur politik negara
3)   Ekonomi: peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara untuk kemakmuran bangsa.
4)      Kualitas bangsa: mencerdaskan bangsa
5)   Kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola politik dan strategi pertahanan dan keamanan
10.     Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Situasi NKRI terbagi dalam periode-periode, yaitu:
1.      Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan s.d 1965 (Orde Lama)
2.      Tahun 1965 s.d 1998 (Orde Baru)
3.      Tahun 1998 sampai sekarang (Reformasi)



BAB II
WAWASAN NUSANTARA
A.  Wawasan Nasional Suatu Bangsa
Wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interrelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk lokal dan proporsional), regional, serta global.
B.    Teori-Teori Kekuasaan
Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya.
·                     Paham-paham kekuasaan:
a)      Paham Machiavelli (Abad XVII)
b)      Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (Abad XVII)
c)      Paham Jenderal Clausewitz (Abad XVII)
d)     Paham Feuerbach dan Hegel
e)      Paham Lenin (Abad XIX)
f)       Paham Lucian W.Pye dan Sidney
·                     Teori-Teori Geopolitik
Geopolitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional. Beberapa pendapat dari pakar-pakar Geopolitik:
a)         Pandangan Ajaran Frederich Ratzel
b)        Pandangan Ajaran Rudolf Kjellen
c)         Pandangan Ajaran Karl Haushofer
d)        Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder
e)         Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thyer Mahan
f)      Pandangan Ajaran W.Mitchel, A.Saversky, Giulio Douhet, dan John Frederick Charles Fuller Ajaran Nicholas J. Spykman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar